Gaga Muhammad Keberatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sebut Laura Anna Juga Lalai saat Naiki Kendaraan
Senin, 10 Januari 2022 - 17:51 WIB
"Bahwa sebelumnya saya sudah mengingatkan korban memakai sabuk pengaman dengan baik tapi korban tidak mendengarkan," ucapnya.
Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura menderita spinal cord injury yang menyebabkan kelumpuhan.
Dinilai tak memiliki itikad baik, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 Juta.
Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura menderita spinal cord injury yang menyebabkan kelumpuhan.
Dinilai tak memiliki itikad baik, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 Juta.
(tsa)
tulis komentar anda