Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Banding
Selasa, 11 Januari 2022 - 13:58 WIB
"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.
Menurut Wa Ode Nur Zaenab, keputusan majelis hakim itu belum inkrah. Sehingga pihak terdakwa belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih ada upaya hukum," tuturnya.
Tetapi, pihak terdakwa tetap menghormati keputusan hakim. Di satu sisi, mereka juga memperjuangkan keadilan karena status hanya sebagai pengguna narkoba.
"Kita menghormati keputusan hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar sang pengacara.
Menurut Wa Ode Nur Zaenab, keputusan majelis hakim itu belum inkrah. Sehingga pihak terdakwa belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih ada upaya hukum," tuturnya.
Tetapi, pihak terdakwa tetap menghormati keputusan hakim. Di satu sisi, mereka juga memperjuangkan keadilan karena status hanya sebagai pengguna narkoba.
"Kita menghormati keputusan hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar sang pengacara.
Lihat Juga :