Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Kongres Pemuda Indonesia Desak Polisi Ungkap Penyebarnya
Senin, 17 Januari 2022 - 16:06 WIB
JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan video syur 61 detik yang menyeret nama Nagita Slavina ke Polres Metro Jakarta Pusat. Atas laporan itu, Ketua Umum KPI Pitra Romadoni bersama timnya diminta keterangan oleh polisi.
"Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krimsus Polres Jakpus terkait video 61 detik, yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik," ujar Pitra ditemui usai menjalani pemeriksaan pada Senin (17/1/2022).
Menurut Pitra, aksi penyebaran video syur itu adalah perbuatan yang keji. Hal ini tentu berimbas buruk bagi istri Raffi Ahmad yang namanya terseret.
"Jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat. Kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia meng-upload dan menyebarkan video tersebut, banyak orang yang tersakiti, baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," ujarnya.
Karena pemberitaan terkait video itu terus beredar, Pitra bersama KPI memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Pihaknya ingin segera mengungkap siapa oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan video itu.
"Kami putuskan untuk mengungkapkan kebenaran, mengungkap tabir kebenaran, siapa yang meng-upload ini, siapa yang membuat ini dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan atau rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan untuk mengungkap kebenaran," kata Pitra.
Dalam pemeriksaan itu, Pitra mengaku diberondong 14 pertanyaan oleh penyidik. Mereka pun membawa serta alat bukti, termasuk akun media sosial yang menyebarkan video.
"Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krimsus Polres Jakpus terkait video 61 detik, yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik," ujar Pitra ditemui usai menjalani pemeriksaan pada Senin (17/1/2022).
Menurut Pitra, aksi penyebaran video syur itu adalah perbuatan yang keji. Hal ini tentu berimbas buruk bagi istri Raffi Ahmad yang namanya terseret.
"Jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat. Kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia meng-upload dan menyebarkan video tersebut, banyak orang yang tersakiti, baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," ujarnya.
Karena pemberitaan terkait video itu terus beredar, Pitra bersama KPI memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Pihaknya ingin segera mengungkap siapa oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan video itu.
"Kami putuskan untuk mengungkapkan kebenaran, mengungkap tabir kebenaran, siapa yang meng-upload ini, siapa yang membuat ini dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan atau rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan untuk mengungkap kebenaran," kata Pitra.
Dalam pemeriksaan itu, Pitra mengaku diberondong 14 pertanyaan oleh penyidik. Mereka pun membawa serta alat bukti, termasuk akun media sosial yang menyebarkan video.
Lihat Juga :
tulis komentar anda