Durasi Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari, dr Reisa Broto: Didukung Temuan Ilmiah

Senin, 17 Januari 2022 - 18:30 WIB
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro menyatakan perubahan masa durasi karantina PPLN yang jadi lebih pendek didukung temuan ilmiah. Foto/Dok.BNPB
JAKARTA - Durasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik itu warga negara asing (WNA) atau pun warga negara Indonesia (WNI) telah diubah jadi 7 hari.

Dari yang awalnya selama 14 hari, lalu dipersingkat menjadi 10 hari, dan sekarang diberlakukan masa karantina bagi semua PPLN hanya tujuh hari, tepatnya 7x24 jam.



Perubahan masa durasi karantina PPLN yang jadi lebih pendek ini, dikatakan oleh Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro sebagai hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah.

“Karena memang ada yang namanya evaluasi, dimonitoring secara berkala dan memang ternyata hitungan karantina 7x24 jam ini didukung oleh temuan ilmiah di banyak negara,” ujar dr Reisa, dikutip dari siaran langsung “Siaran Sehat” di Instagram Live Kemenkes RI, Senin (17/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!