Durasi Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari, dr Reisa Broto: Didukung Temuan Ilmiah
Senin, 17 Januari 2022 - 18:30 WIB
JAKARTA - Durasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik itu warga negara asing (WNA) atau pun warga negara Indonesia (WNI) telah diubah jadi 7 hari.
Dari yang awalnya selama 14 hari, lalu dipersingkat menjadi 10 hari, dan sekarang diberlakukan masa karantina bagi semua PPLN hanya tujuh hari, tepatnya 7x24 jam.
Perubahan masa durasi karantina PPLN yang jadi lebih pendek ini, dikatakan oleh Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro sebagai hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah.
“Karena memang ada yang namanya evaluasi, dimonitoring secara berkala dan memang ternyata hitungan karantina 7x24 jam ini didukung oleh temuan ilmiah di banyak negara,” ujar dr Reisa, dikutip dari siaran langsung “Siaran Sehat” di Instagram Live Kemenkes RI, Senin (17/1/2022).
Data temuan ilmiah memperlihatkan varian Omicron yang saat ini sudah menyebar ke 150 dari total 195 negara di dunia tersebut, memiliki masa inkubasi yang singkat yakni hanya tiga hari.
“Ternyata varian Omicron ini masa inkubasinya 3 hari setelah pertama kali terpapar. Jadi tentunya durasi karantina ini harus disesuaikan. Enggak relevan lagi dari 14 hari, lalu 10 hari, makanya sekarang 7 hari sudah dinilai cukup, apalagi ditambah dengan adanya deteksi berlapis contohnya tes di entry dan exit,” tutup dr Reisa.
Lihat Juga: Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox
Dari yang awalnya selama 14 hari, lalu dipersingkat menjadi 10 hari, dan sekarang diberlakukan masa karantina bagi semua PPLN hanya tujuh hari, tepatnya 7x24 jam.
Perubahan masa durasi karantina PPLN yang jadi lebih pendek ini, dikatakan oleh Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro sebagai hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah.
“Karena memang ada yang namanya evaluasi, dimonitoring secara berkala dan memang ternyata hitungan karantina 7x24 jam ini didukung oleh temuan ilmiah di banyak negara,” ujar dr Reisa, dikutip dari siaran langsung “Siaran Sehat” di Instagram Live Kemenkes RI, Senin (17/1/2022).
Data temuan ilmiah memperlihatkan varian Omicron yang saat ini sudah menyebar ke 150 dari total 195 negara di dunia tersebut, memiliki masa inkubasi yang singkat yakni hanya tiga hari.
“Ternyata varian Omicron ini masa inkubasinya 3 hari setelah pertama kali terpapar. Jadi tentunya durasi karantina ini harus disesuaikan. Enggak relevan lagi dari 14 hari, lalu 10 hari, makanya sekarang 7 hari sudah dinilai cukup, apalagi ditambah dengan adanya deteksi berlapis contohnya tes di entry dan exit,” tutup dr Reisa.
Lihat Juga: Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox
(hri)
tulis komentar anda