Hak Asuh Jatuh ke Tyna Kanna, Kenang Mirdad Terima dengan Lapang Dada
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:33 WIB
Hak asuh kedua anak diberikan kepada Tyna, tetapi dengan syarat bahwa sang ayah tak boleh dihalangi untuk bertemu dengan anak-anaknya. Kenang tetap diperkenankan mengajak Aluna dan Alaia pergi jalan-jalan meski statusnya bukan suami dari Tyna lagi.
"Dengan perintah kepada penggugat untuk tidak menghalangi akses tergugat untuk bertemu mencurahkan kasih sayang serta membawa berlibur kedua anak penggugat dan tergugat sepanjang tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan kedua anak tersebut," jelas Taslimah.
Sedangkan mengenai keputusan hak asuh yang jatuh ke tangan Tyna, kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad Lutfi menyebut kliennya menerima dengan lapang dada. Selama dia diperkenankan tetap bertemu anak-anaknya.
"Dua duanya. Diberikan pada dwi jayanti. Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami," kata Zikri.
"Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya. lalu memberi hak untuk mmbawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," sambungnya.
"Dengan perintah kepada penggugat untuk tidak menghalangi akses tergugat untuk bertemu mencurahkan kasih sayang serta membawa berlibur kedua anak penggugat dan tergugat sepanjang tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan kedua anak tersebut," jelas Taslimah.
Sedangkan mengenai keputusan hak asuh yang jatuh ke tangan Tyna, kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad Lutfi menyebut kliennya menerima dengan lapang dada. Selama dia diperkenankan tetap bertemu anak-anaknya.
"Dua duanya. Diberikan pada dwi jayanti. Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami," kata Zikri.
"Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya. lalu memberi hak untuk mmbawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," sambungnya.
Lihat Juga :