Dokter Tirta Tolak Jadi Saksi, Pengacara Jerinx SID Curiga Ada Sesuatu dengan Adam Deni
Rabu, 19 Januari 2022 - 10:39 WIB
JAKARTA - Tirta Mandira Hudhi alias dr. Tirta menolak jadi saksi di persidangan Jerinx SID atas dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni . Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara Jerinx curiga ada sesuatu antara dr. Tirta dengan Adam Deni.
"Pastilah mereka ada sesuatu, seperti saat di persidangan, ada pertanyaan saya 'apakah benar Adam Deni pernah menerima uang Rp82 juta dari dr Tirta?' kan saya tanya di depan persidangan, jadi itu ada korelasinya," ujar Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.
Meski demikian, Sugeng tak mempermasalahkan penolakan dr. Tirta itu. Pasalnya, keputusan menghadirkan dr. Tirta sebagai saksi adalah tanggung jawab majelis hakim.
Menurut Sugeng, dr. Tirta bisa dipanggil secara paksa lantaran majelis hakim sudah memutuskan pria 30 tahun itu sebagai saksi dalam persidangan ini.
"Tidak (jadi) soal, kan proses harus diajukan nanti kan yang menimbang adalah hakim," kata Sugeng.
"Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum, paksa dihadirkan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap Adam Deni. Jerinx dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pelaporan Adam Deni bermula ketika keduanya bersiteru lantaran teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebriti mengendorse Covid-19. Jerinx kemudian mengamuk karena Instagram pribadinya hilang. Dia menuding Adam Deni sebagai dalangnya dan diduga melakukan ancaman melalui telepon.
"Pastilah mereka ada sesuatu, seperti saat di persidangan, ada pertanyaan saya 'apakah benar Adam Deni pernah menerima uang Rp82 juta dari dr Tirta?' kan saya tanya di depan persidangan, jadi itu ada korelasinya," ujar Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.
Meski demikian, Sugeng tak mempermasalahkan penolakan dr. Tirta itu. Pasalnya, keputusan menghadirkan dr. Tirta sebagai saksi adalah tanggung jawab majelis hakim.
Menurut Sugeng, dr. Tirta bisa dipanggil secara paksa lantaran majelis hakim sudah memutuskan pria 30 tahun itu sebagai saksi dalam persidangan ini.
"Tidak (jadi) soal, kan proses harus diajukan nanti kan yang menimbang adalah hakim," kata Sugeng.
"Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum, paksa dihadirkan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap Adam Deni. Jerinx dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pelaporan Adam Deni bermula ketika keduanya bersiteru lantaran teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebriti mengendorse Covid-19. Jerinx kemudian mengamuk karena Instagram pribadinya hilang. Dia menuding Adam Deni sebagai dalangnya dan diduga melakukan ancaman melalui telepon.
(dra)
tulis komentar anda