Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna
Rabu, 19 Januari 2022 - 10:44 WIB
Hakim lantas membacakan putusan terhadap pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu selaku terdakwa. Dalam kasus ini, majelis hakim menjerat Gaga 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ujar majelis hakim.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Di mana JPU menuntut pria 22 tahun ini dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Gaga Muhammad Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Hari Ini
(dra)
Lihat Juga :