Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Tahap Pertama Detoksifikasi Racun Ganja, Ini Kata Pihak RSKO
Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:19 WIB
"Kita masukan ke tahapan rehabilitasi yang pertama yaitu detoksifikasi," tutur Bayu.
Dari hasil asesmen yang dilaksanakan di BNNP DKI, penyidik menyarankan masa rehabilitasi AP berlangsung selama enam bulan. Hanya saja, Bayu mengatakan pada tiga bulan pertama pihak RSKO akan berkoordinasi dengan tim penyidik terkait perkembangan pasien.
"Jadi memang yang saya bilang itu, menurut aturan di kami, rehabilitasi inap untuk pasien proses hukum ini, jadi memang tiga bulan," kata Bayu.
"Jadi dari tiga bulan itu kita akan report, kita akan bersurat kepada penyidik intinya gitu. Kita akan menjelaskan kondisi pasien seperti apa," sambungnya.
Bayu juga menyebut besar kemungkinan tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap AP. Terlebih, pihak berwajib menegaskan akan melanjutkan perkara tersebut hingga proses persidangan.
"Nanti kalau dari penyidik punya pertimbangan bahwa 'oh saya minta dia tetap dilanjutkan sampai nanti proses hukum berjalan' ya silahkan," tutup Bayu.
(hri)
tulis komentar anda