2 Pasien Omicron Meninggal, Ini Kriteria yang Wajib Dirawat di RS

Sabtu, 22 Januari 2022 - 19:48 WIB
Kriteria pasien Omicron seperti apa yang harus dirawat di RS?

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 berikut kriterianya:

Baca Juga: Indonesia Tempati Posisi Teratas Kasus Omicron Tertinggi di Asia Tenggara

- Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala kritis.

- Perawatan di rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami komorbid yang tidak terkontrol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!