2 Pasien Omicron Meninggal, Ini Kriteria yang Wajib Dirawat di RS
Sabtu, 22 Januari 2022 - 19:48 WIB
Sementara pasien Omicron yang diperbolehkan isolasi mandiri di rumah kriterianya adalah:
- Usia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lain.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Lihat Juga: Kemenkes Resmikan PLTS di RS Bekasi, Komitmen untuk Terapkan Prinsip Keberlanjutan di Sektor Kesehatan
- Usia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lain.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Lihat Juga: Kemenkes Resmikan PLTS di RS Bekasi, Komitmen untuk Terapkan Prinsip Keberlanjutan di Sektor Kesehatan
(tsa)
tulis komentar anda