Bintang Sinetron Randa Septian Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 31 Januari 2022 - 13:31 WIB
Bintang sinetron Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali, gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba. Foto/Instagram Randa Septian
DENPASAR - Bintang sinetron Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali, gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba. Pemilik nama lengkap Muhammad Randa Septian itu kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Dunia hiburan Tanah Air kembali menjadi sorotan terkait kasus narkoba. Kali ini, polisi menangkap Randa Septian, salah satu bintang sinetron muda. Dia diciduk bersama seorang rekannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan.



Kabar penangkapan tersebut disampaikan Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus di kantornya. "Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Aktor 28 tahun ini ditangkap pada 7 Januari lalu sekitar pukul 20.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan tersebut dilakukan usai pihak berwajib mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitaran lokasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!