Bintang Sinetron Randa Septian Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Senin, 31 Januari 2022 - 13:31 WIB
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti ganja di kamar hotel sang aktor. "Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," kata AKP Sutriono.
Randa dan rekannya membeli langsung ganja tersebut dari salah satu pengedar. Dalam pemeriksaan, Randa mengaku baru pertama kali mencoba narkotika jenis ganja. Sementara rekannya, sudah mengonsumsi ganja sejak 2017.
"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu minggu, dia coba-coba (ganja)," ujar Sutriono.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.
Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Randa dan rekannya membeli langsung ganja tersebut dari salah satu pengedar. Dalam pemeriksaan, Randa mengaku baru pertama kali mencoba narkotika jenis ganja. Sementara rekannya, sudah mengonsumsi ganja sejak 2017.
"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu minggu, dia coba-coba (ganja)," ujar Sutriono.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.
Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
(tsa)
Lihat Juga :