Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh Tanpa PCR Ulang, Ini Kata Kemenkes

Senin, 21 Februari 2022 - 12:06 WIB
Melihat kasus COVID-19 varian Omicron mudah menular, tak perlu cemas. Bagi pasien positif bisa dinyatakan sembuh setelah melakukan isolasi mandiri (isoman) 10 hari. Foto/Dok.Sindonews
JAKARTA - Melihat kasus COVID-19 varian Omicron mudah menular, tak perlu cemas. Bagi pasien positif bisa dinyatakan sembuh setelah melakukan isolasi mandiri (isoman) 10 hari.

Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada aturan tersebut.

"Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Kemenkes, Setiaji dikutip dari laman resmi sehat negeriku, Senin (21/2/2022)



Dia menerangkan bahwa ketika hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:



01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif

02 Februari H+1 positif

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More