Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh Tanpa PCR Ulang, Ini Kata Kemenkes

Senin, 21 Februari 2022 - 12:06 WIB
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” katanya.

Isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

08 Februari H+7 positif

09 Februari H+8 positif

10 Februari H+9 positif

11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!