Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tertunduk Lesu
Kamis, 24 Februari 2022 - 19:35 WIB
Nora Alexandra (dua dari kiri) menghadiri sidang vonis Jerinx di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Foto/MPI/Ravie Wardani
JAKARTA - Istri Jerinx, Nora Alexandra, tertunduk lesu setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus suaminya.
Di tengah para Outsider, fans Superman Is Dead, Nora Alexandra mendengarkan dengan seksama amar putusan majelis hakim terkait vonis suaminya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata Surachmat selaku Hakim Ketua PN Jakpus.
"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut sang Hakim Ketua.
Di tengah para Outsider, fans Superman Is Dead, Nora Alexandra mendengarkan dengan seksama amar putusan majelis hakim terkait vonis suaminya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata Surachmat selaku Hakim Ketua PN Jakpus.
"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut sang Hakim Ketua.
Lihat Juga :