Jerinx SID Ogah Ajukan Banding, Pilih Terima Vonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:28 WIB
Jerinx SID enggan mengajukan banding atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Jerinx memilih untuk menerima vonis 1 tahun penjara. Foto/Sutikno
JAKARTA - Jerinx SID enggan mengajukan banding atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni . Jerinx pun memilih untuk menerima vonis 1 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal tersebut terungkap dalam pernyataan Jerinx yang tertuang dalam surat yang diberikan ke pengadilan melalui kuasa hukumnya.



"Terdakwa menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding," tulis surat yang diserahkan Jerinx.

Kuas hukum Jerinx, Sugeng menjelaskan alasan kliennya menerima vonis tersebut. Menurut Sugeng, suami Nora Alexandra itu ingin menyudahi perkaranya dan fokus menjalani hukuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!