Syarat Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh dan Tidak Menular, Segera Cek!
Senin, 07 Maret 2022 - 13:44 WIB
JAKARTA - Pasien Omicron bisa dinyatakan sembuh dan tidak menular lagi jika memenuhi beberapa syarat. Namun, banyak masyarakat beranggapan tidak lagi mengalami flu yang merupakan gejala Omicron dinyatakan sembuh.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Omicron. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Surat tersebut berisi tentang Pencegahan dan Pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron dan telah disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Berikut syarat pasien Omicron dinyatakan sembuh dan tidak menular seperti dikutip Senin (7/3/2022).
1. Pada kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari. Isolasi dilakukan sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Omicron.
2. Sedangkan, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari, sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Bagi pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler). Ini termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6.
Dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam, jika hasil negatif atau CT>35 sebanyak dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Perlu diketahui bahwa pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.
"Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan rapid diagnostic test antigen (RDT-ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF," bunyi surat tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Omicron. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Surat tersebut berisi tentang Pencegahan dan Pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron dan telah disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Berikut syarat pasien Omicron dinyatakan sembuh dan tidak menular seperti dikutip Senin (7/3/2022).
1. Pada kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari. Isolasi dilakukan sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Omicron.
2. Sedangkan, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari, sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Bagi pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler). Ini termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6.
Dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam, jika hasil negatif atau CT>35 sebanyak dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Perlu diketahui bahwa pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
Baca Juga
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.
"Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan rapid diagnostic test antigen (RDT-ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF," bunyi surat tersebut.
(dra)
tulis komentar anda