Syarat Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh dan Tidak Menular, Segera Cek!

Senin, 07 Maret 2022 - 13:44 WIB
Dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam, jika hasil negatif atau CT>35 sebanyak dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Perlu diketahui bahwa pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Baca Juga: Varian Baru BA.3 Covid-19 Lebih Parah dari Jenis Sebelumnya? Ini Kata Pakar Penyakit Menular



4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.

"Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan rapid diagnostic test antigen (RDT-ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF," bunyi surat tersebut.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!