Pengamat: Pembentukan SKK Migas bisa digugat

Kamis, 10 Januari 2013 - 20:19 WIB
Pengamat: Pembentukan SKK Migas bisa digugat
Pengamat: Pembentukan SKK Migas bisa digugat
A A A
Sindonews.com - Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai, pergantian nama Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) menjadi Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mengindikasikan pemerintah ingin membuat permanen lembaga itu.

“Itu tidak benar, karena putusan MK tidak seperti itu. Jika itu benar-benar dipermanenkan, maka ini bisa digugat kembali,” ujar Pri Agung, Kamis (10/1/2013).

Menurutnya, rencana pergantian Kepala SK Migas tidak berarti. Kepala SK Migas yang dirangkap oleh Menteri ESDM tidak bermasalah karena satuan kerja ini hanya sementara. “Sebaiknya ditunggu saja revisi UU Migas. Makanya, kami minta percepatan revisi UU Migas dilakukan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Pri Agung menambahkan, saat ini tidak penting membicarakan sejumlah figur yang disebut-sebut sebagai calon Kepala SK Migas baru. “Dalam kondisi yang cenderung politis seperti ini, secakap apa pun figur dan setampak profesional apapun dia, tak akan lepas dari kepentingan kekuatan-kekuatan politik di belakang yang mendukungnya," jelas Pri Agung.

Sementara, Pengamat Energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Tunggul Sirait mengatakan, penunjukan Kepala SK Migas tidak didasari kepentingan politik atau golongan tertentu. "Sosok kepala SK Migas yang terpilih harus bebas dari kepentingan dan bayang-bayang pihak tertentu sehingga mampu menjalankan kepentingan SK Migas," katanya.

Menurut Tunggul, suara dan tekanan dalam penunjukan kepala SK Migas pasti ada. Hal itu akan membahayakan kepentingan SK Migas maupun kepentingan pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas. Sebab itu, pemerintah sebaiknya tidak terpengaruh dengan suara dan mengabaikan tekanan pihak-pihak tertentu dalam penunjukan Kepala SK Migas.

Sebelumnya, diketahui ada dua calon Kepala SK Migas pengganti Jero Wacik, yakni Rudi Rubiandini, Wakil Menteri ESDM dan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Pergantian Kepala SK Migas merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta untuk memisahkan jabatan Menteri ESDM dan Kepala SK Migas.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3889 seconds (0.1#10.140)