Hari Musik Nasional, Ini Sejarah dan Tujuan Diperingati

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:18 WIB
Hari Musik Nasional jatuh setiap 9 Maret. Hari Musik Nasional ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013, dan disahkan oleh Presiden SBY. Foto/Aspirasiku
JAKARTA - Hari Musik Nasional jatuh setiap 9 Maret. Hari Musik Nasional ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013, dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hari Musik Nasional telah menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Dikutip dari situs resmi Kemendikbud, Rabu (9/2/2022), tanggal 9 Maret dipilih karena bertepatan dengan tanggal lahir Wage Rudolf Soepratman atau WR Supratman.



WR Supratman sendiri merupakan pencipta lagu Indonesia Raya yang juga bergelar sebagai Pahlawan Nasional. Karena itu, SBY menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.

Adapun Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Baca Juga: Hari Musik Nasional, DJKI Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi Tanah Air

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!