Gandeng Pengacara, Keluarga Dorce Gamalama Bantah Ingin Rebut Warisan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 11:59 WIB
Sementara itu, Husny Tanjung memaparkan bahwa saudara kandung lebih diutamakan sebagai ahli waris yang sah.

"Hal ini sesuai dengan pasal 832 KUHP, jadi kalau tidak punya keturunan, dia (anak angkat) dapat? Dapat, asal ada wasiat wajibah dan nilainya tidak lebih dari 1/3," tutur Husny.

Husny sendiri mengaku pernah mendengar terkait wasiat dari Dorce Gamalama. Berdasarkan informasi yang diketahui Husny, wasiat tersebut diserahkan melalui Amel alias Amelia Mustika selaku pengacara.



Pihak keluarga kandung hingga kini masih menunggu iktikad baik dari pihak anak angkat Dorce serta Amelia Mustika. Apabila Husny melihat adanya penulisan notaris yang menyalahi aturan, pihaknya tak segan melanjutkan ke proses hukum.
(nug)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More