Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Jatuh Sakit, Batal Diperiksa Hari Ini

Senin, 14 Maret 2022 - 11:17 WIB
"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," jelas Ikbar.

"Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," tambahnya.

Pemanggilan keduanya menyusul kasus yang menyeret Doni saat ini. Bareskrim Polri telah menetapkan pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dinan Fajrina Akan Diperiksa, Polisi Masih Tracing Aset Doni Salmanan
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!