DJ Chantal Dewi Keluarkan Uang Segini untuk Gunakan Sabu

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:14 WIB
"TKP 1 itu hari Rabu, 16 Maret 2022, pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C, Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan," ucap Zulpan.

Barang bukti yang diamankan di apartemen tersebut ada 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan 1 ponsel.

Sementara 3 orang lainnya, ditangkap di TKP dan waktu yang berbeda, yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB. Mereka adalah AG, DS, dan SM, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: 7 Artis Indonesia Ini Pernah Rehab Narkoba di RSKO Cibubur

Chantal Dewi dan tiga rekannya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!