Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Ngaku Konsumsi Kopi Campur Ganja

Jum'at, 18 Maret 2022 - 13:13 WIB
Polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol, dan resep dokter terkait obat-obatan psikotropika.

Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memeriksa TKP kedua yang merupakan kediaman Fauzan di kawasan Tangerang, Banten. Polisi juga menemukan barang bukti di sana.

"Dari TKP kedua yang berada di Tangerang, kita amankan satu pack paper merek Raja Mas," ucap Zulpan.



Fauzan pun ditetapkan sebagai tersangaka. Dia dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
(nug)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More