Penampilan Roby Geisha Berbaju Tahanan Usai Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Senin, 21 Maret 2022 - 14:05 WIB
"Menemukan barang bukti yang pertama ganja, dalam paket, yang pertama seberat 8 gram kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah dihisap," ungkap Budhi.

Baca Juga: Roby Geisha Mengaku Pakai Ganja karena Beban Pikiran



Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, Roby dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Atas perbuatannya, sang pelantun Jika Cinta Dia ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka RS dikenakan Pasal 114 atau 1 subsider 127 hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. Ini jadi keprihatinan kita semua mudah mudahan enggak menjadi contoh," tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!