Tersangka Narkoba, Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 21 Maret 2022 - 14:26 WIB


"Persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Budhi.

Dalam kronologinya, penangkapan sang gitaris dan AJ dilakukan di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 malam. Berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan studio musik tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, polisi awalnya mengamankan AJ. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram dan juga lintingan ganja sisa pakai.

Roby disebut melakukan pemesanan barang haram beberapa kali melalui sang asisten. Selain itu, AJ juga bertugas mempersiapkan pelintingan ganja untuk sang musisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!