Terungkap! Roby Geisha Pesan Ganja Lewat sang Asisten

Senin, 21 Maret 2022 - 14:53 WIB
Baca Juga: Penampilan Roby Geisha Berbaju Tahanan Usai Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya



Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Ini bukan pertama kalinya Roby ditangkap polisi karena narkoba. Sebelumnya, pada 2013, sang gitaris tersandung kasus serupa dan dihukum 1 tahun penjara. Kemudian pada 2015, Roby terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!