Terungkap! Roby Geisha Pesan Ganja Lewat sang Asisten
Senin, 21 Maret 2022 - 14:53 WIB
Baca Juga: Penampilan Roby Geisha Berbaju Tahanan Usai Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya
Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Ini bukan pertama kalinya Roby ditangkap polisi karena narkoba. Sebelumnya, pada 2013, sang gitaris tersandung kasus serupa dan dihukum 1 tahun penjara. Kemudian pada 2015, Roby terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Ini bukan pertama kalinya Roby ditangkap polisi karena narkoba. Sebelumnya, pada 2013, sang gitaris tersandung kasus serupa dan dihukum 1 tahun penjara. Kemudian pada 2015, Roby terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
(dra)