Terungkap! Roby Geisha Pesan Ganja Lewat sang Asisten
Senin, 21 Maret 2022 - 14:53 WIB
"RS melakukan pemesanan melalui asistennya yang bernama AJ itu sudah dilakukan beberapa kali. Jadi, memang sebagai asisten, AJ diperintahkan oleh RS untuk mempersiapkan barang barang tersebut," jelas Budhi.
"Dalam hal ini untuk melakukannya pengelintingan. Nah, selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS," lanjutnya.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram serta lintingan ganja sisa pakai. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Roby dan AJ ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan dengan pasal tentang narkoba yang berbeda. Untuk AJ disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.