Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Laporan Istri Juragan 99 atas Putra Siregar
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:27 WIB
JAKARTA - Polisi bakal menghentikan penyidikan kasus merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari , terhadap pengusaha Putra Siregar .
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, penghentian ini karena laporan soal merek dengan pemilik PS Glow dan PS Glow Men, yaitu Putra Siregar, tidak cukup bukti. Sehingga proses penyidikannya akan dihentikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti. Sehingga penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Padahal laporan dari Shandy Purnamasari, sudah naik ke tahap penyidikan sejak 29 September 2021. Namun pada 20 Desember 2021, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerima permohonan banding Putra Siregar dan sudah menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan dari keterangan ahli merek. Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Shandy Purnamasari.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ungkap Gatot.
Gatot menekankan, Rabu 16 Maret 2022, polisi telah melakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti sehingga penyidikan dihentikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, penghentian ini karena laporan soal merek dengan pemilik PS Glow dan PS Glow Men, yaitu Putra Siregar, tidak cukup bukti. Sehingga proses penyidikannya akan dihentikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti. Sehingga penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga
Padahal laporan dari Shandy Purnamasari, sudah naik ke tahap penyidikan sejak 29 September 2021. Namun pada 20 Desember 2021, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerima permohonan banding Putra Siregar dan sudah menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan dari keterangan ahli merek. Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Shandy Purnamasari.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ungkap Gatot.
Gatot menekankan, Rabu 16 Maret 2022, polisi telah melakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti sehingga penyidikan dihentikan.
(tsa)
tulis komentar anda