Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Laporan Istri Juragan 99 atas Putra Siregar
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:27 WIB
Padahal laporan dari Shandy Purnamasari, sudah naik ke tahap penyidikan sejak 29 September 2021. Namun pada 20 Desember 2021, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerima permohonan banding Putra Siregar dan sudah menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan dari keterangan ahli merek. Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Shandy Purnamasari.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ungkap Gatot.
Gatot menekankan, Rabu 16 Maret 2022, polisi telah melakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti sehingga penyidikan dihentikan.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan dari keterangan ahli merek. Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Shandy Purnamasari.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ungkap Gatot.
Gatot menekankan, Rabu 16 Maret 2022, polisi telah melakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti sehingga penyidikan dihentikan.
(tsa)
Lihat Juga :