Indra Kenz: Sebagai Pria Bertanggung Jawab, Saya Akan Ikuti Proses Hukum

Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:41 WIB
Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Atas perbuatannya, Indra disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Indra Kenz Minta Maaf: Dari Awal Tak Ada Niat Menipu



Indra juga terancam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, pemilik nama asli Indra Kesuma ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!