Mawar AFI Jalani Pemeriksaan di Polres Depok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Selasa, 05 April 2022 - 11:35 WIB


Mawar dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022. Tim pengacara Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.

Sang penyanyi dituding telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara mantan suaminya itu mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak.

Dia juga memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik. Kuasa hukum Steno pun tidak terima atas pernyataan Mawar.

Baca Juga: Ini Alasan Mawar AFI Akan Laporkan Sejumlah Pemilik Akun Instagram
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!