Putra Siregar Beberapa Kali Lolos dari Hukum, Ini Perkara yang Pernah Menjeratnya

Rabu, 13 April 2022 - 17:50 WIB
Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI ponsel yang dijual pria asal Medan, Sumatera Utara, itu disebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Bea dan Cukai langsung melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.

Tetapi seiring berjalannya waktu, nasib baik akhirnya menghampiri Putra dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, 30 November 2020. Putra dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal tersebut. Dia juga tak harus membayar denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.





2. Dipolisikan Shandy Purnamasari, Bos MS Glow


Setelah lepas dari jeratan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal, Putra Siregar kembali menghadapi masalah hukum karena dilaporkan Shandy Purnamasari, pengusaha produk kecantikan MS Glow.

Suami Shandy, Gilang Widya Pramana alias Juragan99, diperiksa sebagai saksi atas laporan tersebut. Menurut penjelasan Mabes Polri, Gilang melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Juragan 99 atau saudara GP (Gilang Widya Pramana) dalam laporan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, 22 Maret 2022.

Laporan terhadap perusahaan Putra Siregar, yakni PT PS Glow dan PT Eka Jaya, dilayangkan pada 13 Agustus 2021 dan tercatat di nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy kemudian dilakukan di pertengahan Maret 2022. Tetapi kasus ini akhirnya diberhentikan pada 16 Maret 2022 kemarin, karena laporan suami istri itu dinilai tak cukup bukti.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More