Putra Siregar Beberapa Kali Lolos dari Hukum, Ini Perkara yang Pernah Menjeratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putra Siregar , pengusaha toko ponsel sekaligus selebgram, kini tengah terjerat masalah hukum . Dia bersama artis Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial MNA.
Peristiwa pengeroyokan itu disebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB. Perkelahian itu dipicu setelah rekan perempuan Putra dan Rico mendatangi meja MNA.
Sebelum aksi dugaan pengeroyokan ini, Putra juga pernah terjerat masalah hukum karena usahanya. Suami Septia Yetri ini diketahui mengembangkan usaha di bidang penjualan ponsel hingga kosmetik.
Berikut masalah hukum yang pernah menjerat Putra Siregar.
1. Jadi Tersangka Dugaan Penjualan Handphone Ilegal
Putra Siregar pernah dicurigai menjual ponsel ilegal. Dia didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.
Penyelidikan soal dugaan penjualan ponsel ilegal ini dimulai pada 2017. Dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI ponsel yang dijual pria asal Medan, Sumatera Utara, itu disebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Bea dan Cukai langsung melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.
Tetapi seiring berjalannya waktu, nasib baik akhirnya menghampiri Putra dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, 30 November 2020. Putra dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal tersebut. Dia juga tak harus membayar denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
2. Dipolisikan Shandy Purnamasari, Bos MS Glow
Setelah lepas dari jeratan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal, Putra Siregar kembali menghadapi masalah hukum karena dilaporkan Shandy Purnamasari, pengusaha produk kecantikan MS Glow.
Suami Shandy, Gilang Widya Pramana alias Juragan99, diperiksa sebagai saksi atas laporan tersebut. Menurut penjelasan Mabes Polri, Gilang melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
"Juragan 99 atau saudara GP (Gilang Widya Pramana) dalam laporan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, 22 Maret 2022.
Laporan terhadap perusahaan Putra Siregar, yakni PT PS Glow dan PT Eka Jaya, dilayangkan pada 13 Agustus 2021 dan tercatat di nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy kemudian dilakukan di pertengahan Maret 2022. Tetapi kasus ini akhirnya diberhentikan pada 16 Maret 2022 kemarin, karena laporan suami istri itu dinilai tak cukup bukti.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Peristiwa pengeroyokan itu disebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB. Perkelahian itu dipicu setelah rekan perempuan Putra dan Rico mendatangi meja MNA.
Sebelum aksi dugaan pengeroyokan ini, Putra juga pernah terjerat masalah hukum karena usahanya. Suami Septia Yetri ini diketahui mengembangkan usaha di bidang penjualan ponsel hingga kosmetik.
Baca Juga
Berikut masalah hukum yang pernah menjerat Putra Siregar.
1. Jadi Tersangka Dugaan Penjualan Handphone Ilegal
Putra Siregar pernah dicurigai menjual ponsel ilegal. Dia didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.
Penyelidikan soal dugaan penjualan ponsel ilegal ini dimulai pada 2017. Dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI ponsel yang dijual pria asal Medan, Sumatera Utara, itu disebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Bea dan Cukai langsung melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.
Tetapi seiring berjalannya waktu, nasib baik akhirnya menghampiri Putra dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, 30 November 2020. Putra dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal tersebut. Dia juga tak harus membayar denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
2. Dipolisikan Shandy Purnamasari, Bos MS Glow
Setelah lepas dari jeratan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal, Putra Siregar kembali menghadapi masalah hukum karena dilaporkan Shandy Purnamasari, pengusaha produk kecantikan MS Glow.
Suami Shandy, Gilang Widya Pramana alias Juragan99, diperiksa sebagai saksi atas laporan tersebut. Menurut penjelasan Mabes Polri, Gilang melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
"Juragan 99 atau saudara GP (Gilang Widya Pramana) dalam laporan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, 22 Maret 2022.
Laporan terhadap perusahaan Putra Siregar, yakni PT PS Glow dan PT Eka Jaya, dilayangkan pada 13 Agustus 2021 dan tercatat di nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy kemudian dilakukan di pertengahan Maret 2022. Tetapi kasus ini akhirnya diberhentikan pada 16 Maret 2022 kemarin, karena laporan suami istri itu dinilai tak cukup bukti.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(tsa)