Johnny Depp Tuding Amber Heard Karang KDRT untuk Dongkrak Karier

Rabu, 13 April 2022 - 23:26 WIB
Johnny Depp melalui kuasa hukumnya menuding mantan istrinya, Amber Heard mengarang klaim KDRT terhadapnya untuk memajukan kariernya sendiri dalam persidangan. Foto/Getty Images
JAKARTA - Johnny Depp melalui kuasa hukumnya menuding mantan istrinya, Amber Heard mengarang klaim kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadapnya untuk memajukan kariernya sendiri. Hal itu diungkap dalam persidangan pencemaran nama baik di Virginia pada Selasa, 12 April 2022.

Depp telah menggugat Heard sebesar USD50 juta atau Rp718 miliar, menuduh bahwa dia menghancurkan kariernya melalui tuduhan dalam sebuah opini di Washington Post pada 2018.

Kuasa hukum Heard, Ben Rottenborn berpendapat bahwa tuduhannya sepenuhnya benar, dan dia memiliki hak amandemen pertama untuk mengekspresikan pandangannya. Rottenborn berpendapat bahwa Depp berusaha menghancurkan kehidupan Heard dengan mengajukan gugatan.

"Selama bertahun-tahun, semua yang ingin dilakukan Depp adalah mempermalukan Amber, menghantuinya, menghancurkan kariernya," kata Rottenborn dilansir dari Variety, Rabu (13/4/2022).

Persidangan diperkirakan akan berlangsung sekitar 6 minggu, karena 11 hakim akan diminta untuk memilah-milah segunung bukti dokumenter dan kesaksian yang bertentangan untuk memutuskan siapa yang mengatakan yang sebenarnya.





Kuasa hukum Depp, Ben Chew dan Camille Vasquez mencatat bahwa opini di Washington Post itu diterbitkan tepat sebelum rilis Aquaman, di mana Heard membintanginya, dan membantu mendongkrak namanya.

"Dia menampilkan dirinya sebagai wajah dari gerakan #MeToo - perwakilan yang baik dari wanita tak berdosa di seluruh negeri dan dunia yang benar-benar menderita pelecehan. Bukti akan menunjukkan bahwa itu bohong," jelas Vasquez.

Heard menuduh Depp melakukan banyak kasus kekerasan, termasuk saat dia menuduh Depp mencengkeram lehernya, melemparkannya ke dinding, menendangnya, mencekiknya, dan meninjunya. Pengacara Elaine Bredehoft membahas banyak tuduhan secara rinci dalam sidang itu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More