Vanessa Khong dan sang Ayah Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kamis, 14 April 2022 - 18:28 WIB
Nantinya, kata Brian, dokumen tersebut berguna untuk pembelaan kliennya atas kasus tersebut.

"Jadi kita punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen terkait yang nantinya untuk pembelaan. Jadi dalam hukum acara pidana pun tidak ada masalah dengan hal itu," papar Brian Praneda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Diketahui, apabila VK dan RP mangkir tiga kali beruntun dari panggilan, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka.

Brian pun menepis terkait dengan kemungkinan penjemputan paksa tersebut. Pasalnya, kedua kliennya baru menerima panggilan perdana sebagai tersangka.

"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8 April itu Pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka," jelas Brian Praneda.

"Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!