Komitmen Halal Pelaku Industri Tingkatkan Kepercayaan para Konsumen
Kamis, 21 April 2022 - 00:07 WIB
“Gaya hidup halal kini menjadi alternatif untuk meningkatkan kualitas hidup. Makanan serta minuman yang halal diyakini tidak hanya bersih dan sehat, tapi juga membawa keberkahan yang mendatangkan manfaat besar bagi kualitas hidup. Tubuh kita akan mendapatkan asupan nutrisi yang baik dan cukup, pikiran pun tenteram karena paham bahwa yang dikonsumsi merupakan produk yang aman dan berkualitas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham pada kesempatan yang sama menyampaikan, untuk menjamin kehalalan produk, perlu dilakukan sertifikasi dan standarisasi. Penilaian halal tidaknya produk dan jasa dilihat dari semua proses, dari hulu ke hilir.
“Pemerintah melalui BPJPH berperan sebagai regulator yang memberikan jaminan kepada konsumen maupun produsen agar aktivitas yang menghubungan keduanya berjalan dengan baik. Halal bukan lagi terkait dengan syariah complain, sudah berkembang menjadi tren gaya hidup anak muda saat ini," jelas Aqil.
Diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mendorong awareness halal tak hanya di kalangan konsumen tapi juga para produsen di industri halal Indonesia. Gaya hidup halal pun memiliki daya tarik dan potensi besar dalam aspek bisnis.
Saat ini, sertifikasi halal menjadi fenomena perdagangan dunia. Kehadiran sertifikasi halal memberikan pengesahan bahwa sebuah produk aman, higienis, dan layak konsumsi. Kepastian seperti ini yang membuat konsumen semakin percaya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham pada kesempatan yang sama menyampaikan, untuk menjamin kehalalan produk, perlu dilakukan sertifikasi dan standarisasi. Penilaian halal tidaknya produk dan jasa dilihat dari semua proses, dari hulu ke hilir.
“Pemerintah melalui BPJPH berperan sebagai regulator yang memberikan jaminan kepada konsumen maupun produsen agar aktivitas yang menghubungan keduanya berjalan dengan baik. Halal bukan lagi terkait dengan syariah complain, sudah berkembang menjadi tren gaya hidup anak muda saat ini," jelas Aqil.
Diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mendorong awareness halal tak hanya di kalangan konsumen tapi juga para produsen di industri halal Indonesia. Gaya hidup halal pun memiliki daya tarik dan potensi besar dalam aspek bisnis.
Saat ini, sertifikasi halal menjadi fenomena perdagangan dunia. Kehadiran sertifikasi halal memberikan pengesahan bahwa sebuah produk aman, higienis, dan layak konsumsi. Kepastian seperti ini yang membuat konsumen semakin percaya.
Lihat Juga :