Kuasa Hukum: Istri Ronal Surapradja Alami KDRT secara Psikis
Kamis, 21 April 2022 - 23:50 WIB
JAKARTA - Ronal Surapradja dan sang istri, Seruni Purnamasari, ternyata sudah tak akur sejak 2018. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau merujuk di dalam gugatan ini, kan sebenarnya tidak rukun sejak 2018. Sudah tidak nyamanlah," kata Abdul Hamim, Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut Abdul Hamim Jauzi membeberkan bentuk percekcokan Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari yang sudah masuk kategori KDRT.
"Ini sebenarnya KDRT dalam bentuk psikis tentang tingkah laku suaminya. Ya banyak hal-lah. Itu nanti masih akan saya tuangkan dalam jawabannya. Tapi prinsipnya itu ada KDRT dalam bentuk psikis," kata sang pengacara.
Rumah tangga Seruni-Ronal mulai tidak rukun sejak 2018 dan memuncak pada Desember 2021.
"Kemudian, anak-anak ikut kena atau tidak? Ya saya tidak tahu. Yang pasti, saya baru tadi diberikan oleh Mbak Runi, keterangan dari psikolog bahwa sebaiknya anak-anak ikut ibunya," ungkap Abdul Hamim Jauzi.
Sebagai informasi, Ronal Surapradja menalak cerai Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022. Permohonan Ronal ini didaftarkan tim kuasa hukumnya lewat sistem e-court.
"Kalau merujuk di dalam gugatan ini, kan sebenarnya tidak rukun sejak 2018. Sudah tidak nyamanlah," kata Abdul Hamim, Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut Abdul Hamim Jauzi membeberkan bentuk percekcokan Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari yang sudah masuk kategori KDRT.
"Ini sebenarnya KDRT dalam bentuk psikis tentang tingkah laku suaminya. Ya banyak hal-lah. Itu nanti masih akan saya tuangkan dalam jawabannya. Tapi prinsipnya itu ada KDRT dalam bentuk psikis," kata sang pengacara.
Rumah tangga Seruni-Ronal mulai tidak rukun sejak 2018 dan memuncak pada Desember 2021.
"Kemudian, anak-anak ikut kena atau tidak? Ya saya tidak tahu. Yang pasti, saya baru tadi diberikan oleh Mbak Runi, keterangan dari psikolog bahwa sebaiknya anak-anak ikut ibunya," ungkap Abdul Hamim Jauzi.
Sebagai informasi, Ronal Surapradja menalak cerai Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022. Permohonan Ronal ini didaftarkan tim kuasa hukumnya lewat sistem e-court.
(tsa)
tulis komentar anda