Rossa Bersyukur Honor Manggung di Acara DNA Pro Tidak Disita Polisi

Rabu, 27 April 2022 - 09:56 WIB
Honor sebesar Rp170 juta yang diterima penyanyi Rossa dari DNA Pro dipastikan tidak disita Bareskrim Polri. / Foto: MPI/Arya Ravato Bagasraga
JAKARTA - Honor sebesar Rp170 juta yang diterima penyanyi Rossa dari DNA Pro dipastikan tidak disita Bareskrim Polri. Pasalnya, uang tersebut merupakan hasil kontrak kerja Rossa sebagai penyanyi.

Rossa pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian. "Saya mengucapkan terima kasih ke Bareskrim, cepat, ini tidak bertele-tele," kata Rossa saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022) malam.

"Karena banyak yang memberi dukungan, dan saya juga merasa surprise dengan kecepatan bapak-bapak di kepolisian. Secara profesional, karena dari awal saya bilang saya bersedia," sambungnya.





Rossa merasa bersyukur honor yang dia terima tidak jadi disita polisi. Rossa mengatakan, pihak kepolisian sudah secara tegas jika dirinya tidak terlibat dalam urusan promosi robot trading tersebut.

"Alhamdulillah, Allah masih melindungi, mungkin masih rezeki saya juga, jadi ya kita dihubungi, dikonfirmasi oleh Bareskrim, bahwa setelah dipelajari memang kontraknya tidak menyalahi dan tidak ada indikasi untuk mempromosikan. Terutama itu," tutur Rossa.

Rossa sendiri memiliki harapan agar para korban DNA Pro dapat segera diberi keadilan.

"Jadi buat saya, hikmahnya saya bingung juga, saya kurang mengerti, saya kerja cuma nyanyi aja, dan saya berharap semoga kasusnya bisa selesai dengan cepat, yang pasti ada korban bisa dapat keadilan," kata diva 43 tahun itu.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap uang honor Rossa.

"Penyidik Dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," ujar Whisnu saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 April 2022.



Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Rossa sebagai saksi pada 21 April 2022. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More