Kuasa Hukum Ungkap Alasan Honor Rossa dari DNA Pro Tidak Disita Polisi

Rabu, 27 April 2022 - 09:20 WIB
loading...
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Honor Rossa dari DNA Pro Tidak Disita Polisi
Apa yang dilakukan Rossa dalam acara DNA Pro tersebut hanya tampil secara profesional, tidak ada niat untuk mempromosikan DNA Pro. / Foto: MPI/Arya Ravato Bagasraga
A A A
JAKARTA - Namanya turut terseret dalam kasus robot trading DNA Pro , Rossa tidak pernah menyangka sebelumnya. Diva 43 tahun itu hanya tampil sebagai pengisi acara dalam sebuah kegiatan DNA Pro.

Ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polri, baru-baru ini, Rossa juga hanya memberikan data-data untuk penyidikan dan tidak mengembalikan honor.

Hal tersebut sebagaimana dipaparkan kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya. "Hal yang paling penting disampaikan malam ini adalah bahwa Ibu Rossa tidak diperlukan untuk menyampaikan uang hasil honoral ini dan diberikan pada penyidik," kata Muhammad di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022) malam.

Baca juga: Tenangkan Diri Usai Tampar Chris Rock, Will Smith Healing ke India

Menurutnya, apa yang dilakukan Rossa dalam momen tersebut hanya tampil secara profesional. Tidak ada niat untuk mempromosikan DNA Pro.

"Karena disimpulkan bahwa apa yang dilakukan Ibu Rossa adalah murni profesional, tidak ada kaitannya dengan promosi, endorse produk DNA Pro. Jadi benar-benar untuk bernyanyi," terangnya.

Di tempat yang sama, Rossa pun mengaku mengambil hikmah atas permasalahan tersebut. Dia juga menyebut bahwa memiliki bukti kontrak untuk tampil secara profesional.

"Untuk saat ini hikmahnya saya merasa banyak disayang sama orang. Karena banyak teman yang beri dukungan. Karena dari awal kami bilang saya bersedia kalau memang ada apapun saya akan mengikuti dengan apa yang memang harus dilakukan. Karena kontraknya juga enggak menyalahi aturan," tuturnya.



Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap uang honor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)