Ridho Rhoma 2 Kali Keciduk Gegara Narkoba, Rhoma Irama Beri Peringatan Keras

Selasa, 03 Mei 2022 - 20:48 WIB
Ridho Rhoma dua kali diciduk polisi karena kasus narkoba. Terkait kasus yang menjerat Ridho, Rhoma Irama memberikan peringatan keras kepada putranya itu. Foto/Instagram Ridho Rhoma
JAKARTA - Ridho Rhoma dua kali diciduk polisi karena kasus narkoba . Terkait kasus yang menjeratnya, ayah Ridho, Rhoma Irama langsung memberikan peringatan keras kepada putranya itu.

Secara blak-blakan, Rhoma mengatakan bahwa sebagai orang tua dirinya akan angkat tangan jika Ridho kembali terjerumus barang haram tersebut.

Bahkan, peringatan ini disampaikan sang Raja Dangdut sejak Ridho masuk penjara untuk yang kedua kalinya. Dia mengaku tidak memberikan perlakuan istimewa kepada sang putra yang menghadapi masalah hukum gara-gara konsumsi barang haram.

"Ya, ketika masuk (penjara) yang kedua, saya katakan, tidak akan lagi mentreat (merawat) kamu dalam kasus ini," kata Rhoma di Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).



Menurut pelantun Sebujur Bangkai itu, hal ini dilakukannya sebagai pecutan untuk Ridho. Dia berharap sang putra tak lagi melakukan kesalahan yang sama.

"Supaya itu jadi cambuk buat dia kalau-kalau terjadi lagi. 'Papa nggak mau ikut campur dunia akhirat'. Nggak dimanjakan, jadi pelajaran lah buat dia," jelas Rhoma.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.

Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat sehingga lebih awal untuk bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada Senin, 2 Mei 2022.



Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.

Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Ia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More