Ridho Rhoma 2 Kali Keciduk Gegara Narkoba, Rhoma Irama Beri Peringatan Keras

Selasa, 03 Mei 2022 - 20:48 WIB


Menurut pelantun Sebujur Bangkai itu, hal ini dilakukannya sebagai pecutan untuk Ridho. Dia berharap sang putra tak lagi melakukan kesalahan yang sama.

"Supaya itu jadi cambuk buat dia kalau-kalau terjadi lagi. 'Papa nggak mau ikut campur dunia akhirat'. Nggak dimanjakan, jadi pelajaran lah buat dia," jelas Rhoma.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.

Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat sehingga lebih awal untuk bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada Senin, 2 Mei 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!