Heboh Pro Kontra Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?
Minggu, 15 Mei 2022 - 08:08 WIB
JAKARTA - Hingga kini, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang tabu, namun banyak diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Beberapa waktu lalu, media sosial Twitter di Indonesia heboh dengan perdebatan warganet soal pro kontra aktivitas ini.
Sebagian orang percaya bahwa menikah beda agama seharusnya dilarang, dengan pertimbangan hukum dari kepercayaan masing-masing. Di sisi lain, sebagian lainnya menganggap bahwa hal itu normal dan menjadi hak sipil masing-masing individu.
Di dalam hukum Indonesia sendiri, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Terkait hal ini, Ahmad Nurcholish selaku konselor pernikahan mengungkapkan pandangannya terkait isu pernikahan beda agama di Indonesia.
“Ketika mau menikah itu kan tinggal cari rohaniwan atau agamawan saja yang mau membantu menikahkan, hanya persoalannya kan memang ada undang-undang perkawinan yang mencatat bahwa setiap peristiwa kependudukan itu harus dicatat oleh negara. Proses pencatatan inilah, yang antara satu instansi dengan instansi yang lain, itu bisa berbeda,” ujarnya dalam original series dokumenter Vision+ dan Cretivox yang berjudul Katanya.
Lebih lanjut, Anda bisa menyimak penjelasan dan diskusi mengenai pernikahan beda agama di Indonesia dari sudut pandang psikologi dan pasangan berbeda agama. Semua itu bisa disaksikan di Vision+ originals Katanya episode 7.
Selain waktu pernikahan beda agama, Anda juga akan menemukan pembahasan mengenai berbagai mitos dan stigma yang ada di Indonesia seperti rumah tusuk sate, tarot, serta masih banyak lagi.
Untuk menyaksikannya, Anda bisa mengunduh aplikasi Vision+ di Google Play Store atau App Store di sini atau kunjungi www.visionplus.id. Jangan lupa berlangganan Vision+ Premium agar bisa menyaksikan seluruh episodenya.
#Visionplus #originalseries #Katanya #MenikahBedaAgama
Sebagian orang percaya bahwa menikah beda agama seharusnya dilarang, dengan pertimbangan hukum dari kepercayaan masing-masing. Di sisi lain, sebagian lainnya menganggap bahwa hal itu normal dan menjadi hak sipil masing-masing individu.
Di dalam hukum Indonesia sendiri, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Terkait hal ini, Ahmad Nurcholish selaku konselor pernikahan mengungkapkan pandangannya terkait isu pernikahan beda agama di Indonesia.
“Ketika mau menikah itu kan tinggal cari rohaniwan atau agamawan saja yang mau membantu menikahkan, hanya persoalannya kan memang ada undang-undang perkawinan yang mencatat bahwa setiap peristiwa kependudukan itu harus dicatat oleh negara. Proses pencatatan inilah, yang antara satu instansi dengan instansi yang lain, itu bisa berbeda,” ujarnya dalam original series dokumenter Vision+ dan Cretivox yang berjudul Katanya.
Lebih lanjut, Anda bisa menyimak penjelasan dan diskusi mengenai pernikahan beda agama di Indonesia dari sudut pandang psikologi dan pasangan berbeda agama. Semua itu bisa disaksikan di Vision+ originals Katanya episode 7.
Selain waktu pernikahan beda agama, Anda juga akan menemukan pembahasan mengenai berbagai mitos dan stigma yang ada di Indonesia seperti rumah tusuk sate, tarot, serta masih banyak lagi.
Untuk menyaksikannya, Anda bisa mengunduh aplikasi Vision+ di Google Play Store atau App Store di sini atau kunjungi www.visionplus.id. Jangan lupa berlangganan Vision+ Premium agar bisa menyaksikan seluruh episodenya.
#Visionplus #originalseries #Katanya #MenikahBedaAgama
(tsa)
tulis komentar anda