Bakal Bertemu Lagi dengan Terdakwa Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saya Ingin Beri Efek Jera
Selasa, 17 Mei 2022 - 13:55 WIB
Baca Juga: Gasak Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
"Hahaha. Walau pun memang ini habis lebaran, dan apa maksudnya, kita belum tahu nih, akan seperti apa. Tapi manusiawilah kalau saya masih ada rasa yang campur aduk," ujar Nirina Zubir, di PN Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022).
Nirina Zubir pun berharap dengan persidangan ini bisa membuat efek jera terhadap terdakwa dan keluarganya mendapat keadilan.
"Intinya saya ingin sekali ini memberikan pembelajaran buat orang-orang yang bersalah dan juga memberikan efek jera dan kami korban korban diberikan keadilan juga," tutur Nirina Zubir.
Dari kasus mafia tanah ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
"Hahaha. Walau pun memang ini habis lebaran, dan apa maksudnya, kita belum tahu nih, akan seperti apa. Tapi manusiawilah kalau saya masih ada rasa yang campur aduk," ujar Nirina Zubir, di PN Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022).
Nirina Zubir pun berharap dengan persidangan ini bisa membuat efek jera terhadap terdakwa dan keluarganya mendapat keadilan.
"Intinya saya ingin sekali ini memberikan pembelajaran buat orang-orang yang bersalah dan juga memberikan efek jera dan kami korban korban diberikan keadilan juga," tutur Nirina Zubir.
Dari kasus mafia tanah ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
(hri)
Lihat Juga :