Nagaswara Hadirkan Cover Lagu yang Legal Lewat Festival Suara
Jum'at, 20 Mei 2022 - 20:34 WIB
JAKARTA - Label musik Nagaswara menggagas sebuah ajang cover lagu resmi dengan tajuk Festival Suara. Lewat kegiatan ini, Nagaswara sebagai record label ingin menghadirkan ruang kreatifitas bagi siapapun.
Khususnya bagi mereka yang memiliki bakat dalam bidang tarik suara sekaligus mengedukasi baik artis maupun masyarakat biasa untuk mengcover lagu sesuai dengan aturan yang berlaku atau legal
Pasalnya, banyak ditemui kasus dimana kebebasan berkreasi dalam hal ini mengcover lagu karya musisi lain tetap harus memiliki batas, termasuk batas-batas normatif, yaitu batas yang digariskan oleh peraturan dalam suatu negara.
Batas-batas ini dibuat untuk melindungi kepentingan pihak lain yang mungkin dapat merasakan pengaruh dari kegiatan kreatif itu.
Yogi Adi Setiawan atau yang akrab disapa Yogi RPH, Pencipta lagu "Lagi Syantik" mengatakan meng-cover lagu merupakan aktivitas lumrah, jika dilakukan dengan jalur yang benar.
“Jangan pernah takut untuk meng-cover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu. Yang sudah tahu dan mau ngerti biasanya ke saya langsung atau ke publishing. Mas, saya mau pakai lagunya. Begini-begini caranya. Takut itu juga biasanya yang melanggar dan nggak sesuai pakem,” jelasnya kepada SINDOnews, kemarin.
Sekadar diketahuai, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menyambut dengan bahagia putusan majelis hakim dalam putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan Nagaswara.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencipta lagu dari penggunaan sewenang-wenang pihak lain.
Khususnya bagi mereka yang memiliki bakat dalam bidang tarik suara sekaligus mengedukasi baik artis maupun masyarakat biasa untuk mengcover lagu sesuai dengan aturan yang berlaku atau legal
Pasalnya, banyak ditemui kasus dimana kebebasan berkreasi dalam hal ini mengcover lagu karya musisi lain tetap harus memiliki batas, termasuk batas-batas normatif, yaitu batas yang digariskan oleh peraturan dalam suatu negara.
Batas-batas ini dibuat untuk melindungi kepentingan pihak lain yang mungkin dapat merasakan pengaruh dari kegiatan kreatif itu.
Yogi Adi Setiawan atau yang akrab disapa Yogi RPH, Pencipta lagu "Lagi Syantik" mengatakan meng-cover lagu merupakan aktivitas lumrah, jika dilakukan dengan jalur yang benar.
“Jangan pernah takut untuk meng-cover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu. Yang sudah tahu dan mau ngerti biasanya ke saya langsung atau ke publishing. Mas, saya mau pakai lagunya. Begini-begini caranya. Takut itu juga biasanya yang melanggar dan nggak sesuai pakem,” jelasnya kepada SINDOnews, kemarin.
Sekadar diketahuai, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menyambut dengan bahagia putusan majelis hakim dalam putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan Nagaswara.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencipta lagu dari penggunaan sewenang-wenang pihak lain.
tulis komentar anda