Riri Khasmita Ngotot Sebut Nirina Zubir Terima Uang Penjualan Sertifikat Tanah sang Ibunda

Rabu, 25 Mei 2022 - 05:30 WIB
Baca Juga: Nirina Zubir Tampil dengan Penyangga Lengan di Sidang Kasus Mafia Tanah, Ini Alasannya



Keluarga Nirina kemudian melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. Ada lima orang yang menjadi terdakwa kasus itu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!