Tak Mau Gegabah, Pihak Erwin Agam Buka Pintu Silaturahmi pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan

Kamis, 26 Mei 2022 - 21:45 WIB
"Kita berharap beliau datang silaturahmi ke kita, karena kita yang dirugikan. Tri Suaka dan Zidannya datang, termasuk manajemennya, Jogja Project harus datang," harap Arianto.

Arianto menambahkan, aksi cover lagu tanpa izin yang dilakukan Tri Suaka dan Zinidin Zidan ini bisa membuat mereka terancam hukuman denda hingga pidana 10 tahun penjara.

"Cover lagu yang melebihi dari 1 kali apalagi ada nilai ekonomis masuk ke ranah pembajakan, di Undang-Undang Hak Cipta itu diatur," terang Arianto.



"Kalau untuk pembajakan itu tuntutan pidananya 10 tahun dan dendanya bervariasi. Ada yang Rp1 miliar, tergantung kategori-kategori," lanjut dia.
(nug)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More