Tak Mau Gegabah, Pihak Erwin Agam Buka Pintu Silaturahmi pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan

Kamis, 26 Mei 2022 - 21:45 WIB
loading...
Tak Mau Gegabah, Pihak...
Somasi kedua terkait dugaan pembajakan lagu telah dilayangkan pencipta lagu Erwin Agam bersama FORKAMI pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan. / Foto: tangkapan layar YouTube Dunia Manji
A A A
JAKARTA - Somasi kedua terkait dugaan pembajakan lagu telah dilayangkan pencipta lagu Erwin Agam bersama Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Keduanya penyanyi itu disebut meng-cover lagu ciptaan Erwin Agam tanpa izin.

"Dari awal kita bilang, sesama seniman berusaha sebaik mungkin membicarakan hal ini. Setelah somasi pertama yang tak ditanggapi, masuk ke somasi kedua," ungkap Ketua Advokasi FORKAMI, Arianto, seperti dikutip dari kanal YouTube Official Nitnot, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Haico Van der Veken Angkat Tema Kegalauan Cinta di Single Ketiga

"Udah beberapa hari, baru ada dari pihak beliau menyatakan ada kuasa hukum. Kebetulan kuasa hukumnya langsung menghubungi ke kita," katanya lagi.

Arianto, yang mendampingi Erwin Agam, tak mau gegabah untuk langsung membawa masalah ini ke ranah hukum.

Mereka masih menunggu iktikad baik Tri Suaka dan Zinidin Zidan , yang meng-cover lagu ciptaan Erwin tanpa izin, yakni Emas Hantaran dan Luka Sekerat Rasa.

Pihak Erwin Agam berharap, Tri Suaka dan Zinidin Zidan lengkap dengan tim manajemennya datang baik-baik menemuinya secara langsung, tidak hanya mengutus kuasa hukum untuk berkomunikasi.

Selain permintaan maaf, mereka ingin membicarakan kasus ini agar tercipta kejelasan antara pihak pencipta lagu dan peng-cover lagu.

"Kita berharap beliau datang silaturahmi ke kita, karena kita yang dirugikan. Tri Suaka dan Zidannya datang, termasuk manajemennya, Jogja Project harus datang," harap Arianto.

Arianto menambahkan, aksi cover lagu tanpa izin yang dilakukan Tri Suaka dan Zinidin Zidan ini bisa membuat mereka terancam hukuman denda hingga pidana 10 tahun penjara.

"Cover lagu yang melebihi dari 1 kali apalagi ada nilai ekonomis masuk ke ranah pembajakan, di Undang-Undang Hak Cipta itu diatur," terang Arianto.

Baca juga: Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Tekan Risiko Bencana, Pelaku Pariwisata Harus Ambil Peran Aktif

"Kalau untuk pembajakan itu tuntutan pidananya 10 tahun dan dendanya bervariasi. Ada yang Rp1 miliar, tergantung kategori-kategori," lanjut dia.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)