Tekan Promosi Obat dan Suplemen Kesehatan Menyesatkan, BPOM Gandeng 8 e-Commerce Luncurkan ZRPO
Minggu, 29 Mei 2022 - 10:00 WIB
JAKARTA - Guna menekan promosi obat dan suplemen kesehatan yang menyesatkan, Badan POM RI menggandeng 8 e-Commerce meluncurkan Program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, di La-Shangrila Hotel Jakarta, Jumat (27/05/2022).
Delapan e-Commerce yang digandeng BPOM yakni Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall untuk menekanan promosi obat yang menyesatkan.
"ZRPO bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Penny mengatakan, perkembangan teknologi dan kemajuan zaman saat ini meningkatkan jumlah pelaku usaha online dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia.
Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat. Untuk itu Badan POM menginisiasi komitmen bersama dengan marketplace melalui program ZRPO ini.
Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12 persen (online) berbanding 21,76 persen (konvensional).
Kemudian, sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller).
Dari keseluruhan pelanggaran iklan itu, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku UMK.
Delapan e-Commerce yang digandeng BPOM yakni Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall untuk menekanan promosi obat yang menyesatkan.
"ZRPO bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Penny mengatakan, perkembangan teknologi dan kemajuan zaman saat ini meningkatkan jumlah pelaku usaha online dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia.
Baca Juga
Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat. Untuk itu Badan POM menginisiasi komitmen bersama dengan marketplace melalui program ZRPO ini.
Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12 persen (online) berbanding 21,76 persen (konvensional).
Kemudian, sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller).
Dari keseluruhan pelanggaran iklan itu, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku UMK.
Lihat Juga :
tulis komentar anda