BPOM Perlu Lebih Serius Tangani SKM
Minggu, 18 Oktober 2020 - 10:50 WIB
loading...
Masih banyak orangtua yang memberikan anak mereka kental manis. Foto Ilustrasi/Thriftyfun.com
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi, dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan tersebut menyebutkan aturan bakal disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.
“Nyatanya, setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” kata Ketua Harian Kopmas Rita Nurini dalam "Webinar Diskusi Terbatas 2 Tahun Per BPOM No. 31 Tahun 2018: Pemerintah Setengah Hati Mengurusi Susu Kental Manis".
(Baca Juga: Terganggu karena Sariawan? Perhatikan "Do" dan "Don't" Ini! )
Masih banyak orangtua yang memberikan anak mereka kental manis. Produk kental manis juga masih disandingkan dengan produk-produk susu, baik susu anak maupun keluarga. Hal ini yang mengakibatkan masih banyak masyarakat tidak paham fungsi kental manis.
Rizal E Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengakui ada inkonsistensi dalam peraturan BPOM tersebut.
“Nyatanya, setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” kata Ketua Harian Kopmas Rita Nurini dalam "Webinar Diskusi Terbatas 2 Tahun Per BPOM No. 31 Tahun 2018: Pemerintah Setengah Hati Mengurusi Susu Kental Manis".
(Baca Juga: Terganggu karena Sariawan? Perhatikan "Do" dan "Don't" Ini! )
Masih banyak orangtua yang memberikan anak mereka kental manis. Produk kental manis juga masih disandingkan dengan produk-produk susu, baik susu anak maupun keluarga. Hal ini yang mengakibatkan masih banyak masyarakat tidak paham fungsi kental manis.
Rizal E Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengakui ada inkonsistensi dalam peraturan BPOM tersebut.
Lihat Juga :